SURAT BERHARGA

Pengertian:     Surat Berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang (Dunil Z : 2004).

 

Berikut ini contoh jenis-jenis surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang

 

Treasury Bills (T-Bills) 

  • T-Bills merupakan instrument utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan.
  • Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang.
  • Instrumen yg sangat aman karena diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya oleh Bank Sentral.  Oleh karena itu instrumen ini sangat mudah diperjualbelikan dan disukai oleh perusahaan-perusahaan, terutama oleh lembaga-lembaga keuangan untuk dijadikan sebagai cadangan likuiditas sekuner yg memberikan hasil.
  • T-Bills (istilah umum digunakan di dunia internasional) kalau di Indonesia adalah SBI (Sertifikat Bank Indonesia). 

Commercial Paper 

  • Commercial Paper (CP) pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsequred promissory notes), diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.  Penerbit berjanji akan membayar sejumlah tertentu uang pada saat jatuh tempo. Penerbit CP adalah perusahaan yang mempunyai kredibilitas tinggi.
  •  Jangka waktu jatuh tempo CP ini berkisar mulai dari beberapa hari sampai 270 hari.
  • Penjualan CP dilakukan umumnya dengan sistem diskonto, namun beberapa diantaranya menggunakan bunga sebagaimana halnya dengan kredit.
  • Dalam pelaksanaannya seringkali CP diterbitkan dengan backup fasilitas credit line dari bank yang jumlahnya mendekati atau sama dengan nilai CP yang diterbitkan.  Dalam perkembangannya di beberapa negara, CP diterbitkan dengan dukungan aset perusahaan lainnya, misalnya piutang, dsb. Bahkan perkembangan terakhir CP diterbitkan dengan bank garansi atau jaminan dari perusahaan induknya.  Namun kasus ini terjadi bila investor tertentu  meminta jaminan dari nilai CP yang dibeli dalam jumlah besar.
  • Penerbitan CP dapat dilakukan secara langsung kepada investor maupun secara tidak langsung dengan menggunakan jasa perantara. 

Kelebihan CP bagi penerbit dan investor antara lain sbb:

Bagi Penerbit:

a.       Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.

b.      Tidak perlu menyediakan jaminan.

c.       Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.

d.      Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor. 

Bagi Investor:

a.          CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.

b.          Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.

c.          Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi. 

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain: 

  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya. 
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

Sertifikat Deposito atau negotiable certificate of deposit (CD) 

  • Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya. 
  • Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.  Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. 

Banker’s Acceptance (BA) 

BA adalah time draft (wesel berjangka) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.  Apabila bank menyetujui wesel tersebut, bank akan menstempel dengan kata ”accepted” di atas wesel tersebut dan memprosesnya.  Dengan demikian bank yang menerima dan memproses tersebut memiliki suatu janji atau jaminan tak bersyarat untuk membayar sebesar nilai nominal aksep tersebut pada saat jatuh tempo.  Hal tersebut berarti bank yang bersangkutan menjamin eksportir dan investor dalam pasar uang internasional dari kemungkinan adanya gagal bayar (default).  Jangka waktu akseptasi biasanya berkisar 30 sampai 270 hari, namun umumnya 90 hari. Aksep ini merupakan instrumen pasar uang yang berkualitas tinggi.  Akseptasi bank sangat aktif diperdagangkan antar lembaga-lembaga keuangan, perusahaan industri, dealer surat-surat berharga sebagai investasi yang berkualitas tinggi dan sangat mudah diuangkan.  Aksep digunakan dalam perdagangan ekspor impor karena banyak eksportir yang tidak pasti dan tidak yakin betul terhadap credit standing importir yang dikirimi barang.  Eksportir sangat tergantung paa pembiayaan akseptasi oleh bank domestik atau suatu bank asing. Dengan demikian, aksep adalah instrumen keuangan yang dirancang untuk mengalihkan resiko perdagangan internasional kepada pihak ketiga yang akan mengambil resiko tersebut karena ia memiliki keahlian dalam menilai resiko kredit dan menyebarkan resiko tersebut dalam berbagai pinjaman. Ketiga pihak dalam transaksi tersebut yaitu eksportir, importir dan bank penerbit, mendapatkan keuntungan dari metode pembiayaan perdagangan internasional ini sebagai berikut:

  1. Eksportir dapat menerima uangnya segera tanpa penundaan.
  2. Importir dapat menunda pembayarannya sesuai dengan jangka waktu credit line yang disepakati dengan bank.
  3. Bank penerbit yang memegang Banker’s Acceptance (didiskonto dari eksportir) merupakan instrumen keuangan yang sangat likuid yang  dapat dijual sebelum jatuh tempo melalui dealer bila membutuhkan likuiditas.

Bill of Exchange 

  • Bill of Exchange atau wesel adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejumlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. 
  • Karena sifatnya yang likuid, artinya penjual boleh melakukan pembayaran lebih awal sebelum wesel tersebut jatuh tempo dengan cara mendiskontokannya kepada bank-bank atau lembaga-lembaga keuangan lainnya sebagai investasi jangka pendek, maka instrumen ini sangat umum digunakan dalam perdagangan. 
  • Penarikan wesel ini biasanya selalu didahului dengan adanya transaksi jual beli barang.  Dimana penjual akan menjadi penarik wesel dan pembeli barang sebagai tertarik. 
  • Jangka waktu jatuh tempo wesel ini umumnya berkisar 6 hari sampai 180 hari. 
  • Pada prinsipnya Bill of exchange ini akan berubah menjadi Banker’s Acceptance apabila telah diaksep oleh bank.  Oleh karena itu wesel ini dapat diperjualbelikan secara diskonto.  

Repurchase Agreement (Repo) 

  • Repo adalah transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual; tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu. 
  • Surat-surat berharga yang biasanya dijadikan sebagai instrumen dalam transaksi Repo adalah surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan secara diskonto, misalnya SBI, SBPU, CD, CP dan T-bills

Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 

  • SBI  adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek. 
  • Karakteristik SBI:

o       Satuan unit sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

o       Berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan.

o       Penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto.

o       Diterbitkan tanpa warkat, artinya SBI diterbitkan tanpa adanya fisik SBI itu sendiri dan bukti kepemilikan bagi pemegang hanya berupa pencatatan elektronis.

o       Dapat dipindahtangankan (negotiable). 

  • SBI sebagai instrumen kebijaksanaan operasi pasar terbuka, terutama untuk tujuan kontraksi moneter. SBI yang ditebitkan dan diperdagangkan dengan sistem lelang, pada dasarnya penggunaannya sama dengan penggunaan T-Bills di pasar uang Amerika Serikat.  Melalui penggunaan SBI tersebut, BI dapat secara tidak langsung dapat mempengaruhi tingkat bunga di pasar uang dengan cara mengumumkan Stop Out Rate (SOR). 
  • SOR adalah tingkat suku bunga yang diterima oleh BI atas penawaran tingkat bunga dari peserta lelang.  Selanjutnya, SOR tersebut akan dapat dipakai sebagai indikator bagi tingkat suku bunga transaksi di pasar uang pada umumnya. 
  • SOR merupakan kebijakan Bank Indonesia dalam melakukan penjualan SBI secara lelang kepada Bank atau Lembaga Keuangan atau melalui Broker, dengan tujuan:
  1. Untuk mengendalikan baik volume uang beredar maupun tingkat bunga melalui target volume yang diinginkan dan tingkat bunga dalam suatu batas tertentu.
  2. Dengan menyerahkan tingkat bunga pada Prime Dealer untuk jumlah 60%, maka tingkat bunga menjadi wajar. 

Pola pembelian SBI:

o       Pembelian melalui Pasar Perdana (langsung ke BI)

o       Pembelian melalui Pasar Sekunder

o       Pembelian melalui Broker

Sebelum jatuh tempo SBI boleh diperjualbelikan, baik oleh Bank, LKBB, maupun masyarakat atau dunia usaha setiap saat melalui pasar sekunder.  Untuk itu Security House  (perantara) akan membeli atau menjual SBI setiap hari dengan tingkat diskonto yang berlaku di pasar. Untuk memperlancar perdagangan SBI ini Bank Sentral Indonesia menunjukkan beberapa market dan broker yang terdiri dari Bank-bank Umum sebagai lembaga penunjang dalam perdagangan SBI. Market maker disini bertindak sebagai penggerak pasar sekunder.  Dalam hal ini market maker bertindak sebagai dealer yang berkewajiban sbb:

  • Membuat dan mengumumkan quotation.
  • Secara aktif mengajukan penawaran dan permintaan SBI di pasar sekunder.
  • Membeli dan menjual SBI dari dan kepada pihak yang mencari dan menawarkan SBI di pasar sekunder.  Pembelian dan penjualan SBI dapat dilakukan baik secara outright maupun repo. (Transaksi outright adalah transaksi jual beli SBI atas dasar sisa jangka waktu SBI yang bersangkutan, tidak ada kewajiban bagi penjual untuk membeli kembali sebelum jatuh tempo; sedangkan transaksi repo adalah transaksi dengan perjanjian bahwa penjual wajib membeli kembali SBI yang bersangkutan sesuai jangka waktu yang dijanjikan).  

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) 

SBPU adalah surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. 

SBPU sama halnya dengan SBI merupakan instrumen operasi pasar terbuka dalam rangka ekspansi moneter oleh BI dengan menetapkan tingkat diskonto SBPU.

Ditinjau dari jenis transaksi dan warkatnya, SBPU dapat dibedakan sbb:

a.  Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

b.      Surat wesel, dapat berupa:

  • Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.  Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
  • Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU adalah dunia usaha atau masyarakat yang merupakan nasabah berbentuk badan usaha maupun perorangan meneluarkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk mendapatkan dana dari Bank atau LKBB (Lembaga Keuangan bukan Bank).  Kemudian SBPU dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) maupun melalui pasar sekunder, yaitu diperjualbelikan antara lembaga-lembaga keuangan itu sendiri serta dunia usaha atau masyarakat.  SBPU ini melalui security house  juga bisa dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia.  

Call Money (Interbank Call Money Market)

  • Call Money adalah penempatan atau peminjaman dana jangka pendek (dalam hitungan hari) antar bank.
  • Call Money  merupakan instrument bank dalam mengatasi kekurangan atau kelebihan dana jangka pendek yang bersifat sementara.

Sumber:

  1. Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia,  PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.  2004

  2. Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007

  3. Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,  Edisi Kelima, Jakarta,  2005

  4. Sutojo Siwanto, The Management of Commercial Bank,  PT Damar Mulia Pustaka,  Edisi Baru, Jakarta, 2007

PASAR UANG

 

Pengertian 

Pasar Uang (Money Market) adalah pasar dengan instrumen financial jangka pendek, umumnya yang diperjualbelikan berkualitas tinggi.  Jangka waktu instrumen pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang.

 

Mekanisme Pasar Uang 

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange, misalnya di USA:  Bursa Wall Street, New York, di Indonesia:  Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock Exchange), Bursa Efek Surabaya (Surabaya Stock Exchange).

Pasar Uang  sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market), dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

Sarana yang digunakan dalam melakukan transaksi Pasar Uang dapat berupa:

  Reuters Monitor Dealing Screen (RMDS)

  Telex

  Telepon

  Fax, dan

  Sarana telekomunikasi lainnya yg diperkenankan untuk transaksi tsb.

            Transaksi Pasar Uang dilakukan setiap hari kerja Bank sejak Senin Pagi di Wellingthon sampai Jum’at sore pk.17.00 waktu New York, beroperasi selama 24 jam.  Khusus untuk di Indonesia terutama mata uang IDR (Indonesian Rupiah) sesuai atau mengacu pada ketentuan Bank Indonesia.

 

Fungsi Pasar Uang                                                                                                               

  • Sarana alternatif khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. 

  • Sbg sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, krn di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.

Peserta Pasar Uang

  • Bank Sentral
  • Bank Komersial
  • Financial Institution (FI)
  • Perusahaan-perusahaan Besar (MNC)
  • Individuals
  • Broker 

Instrumen Pasar Uang

            Instrumen Pasar Uang yang banyak ditransaksikan di berbagai negara dan diperdagangkan secara internasional antara lain meliputi: 

1.      Treasury Bills (T-Bills)

2.      Commercial Paper (CP)

3.      Negotiable Certificate of Deposits (CDs)

4.      Banker’s Acceptance (BA)

5.      Bill of Exchange

6.      Repurchase Agreement (Repos)

7.      Fed  Funds (di Amerika Serikat)

Sedangkan instrumen Pasar Uang yang diperdagangkan dalam pasar uang di Indonesia saat ini antara lain: 

1.      Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

2.      Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

3.      Sertifikat Deposito

4.      Commercial Paper (CP)

5.      Call Money

6.      Wesel dan Promes

7.      Repurchase Agreement

8.      Banker’Acceptance, dan (BA)

9.      Bill of exchange  

Kebutuhan Adanya Pasar Uang

             Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.  Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana.  Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan danaya tak terpakai atau idle.

             Oleh karena itu, pasar uang berfungsi untuk menjembatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana; menutup kekurangan dengan pinjaman jangka pendek apabila pengeluaran dana melebihi penerimaan; dan penyediaan outlet investasi untuk memperoleh pendapatan bunga bagi unit yang penerimaannya melebihi pengeluaran.  

Debitur dan Kreditur dalam Pasar Uang

             Menentukan siapa debitur (borrower) dan kreditur (lender) dalam pasar uang agak sulit.  Perusahaan atau lembaga-lembaga yang sama sering beroperasi di kedua sisi pasar uang, yaitu dalam waktu yang sama bisa sebagai debitur dan kreditur.  Misalnya, sebuah bank umum yang beroperasi di pasar uang akan meminjam dana secara agresif  melalui sertifikat deposito dan instrumen utang jangka pendek lainnya; dan  pada waktu yang sama bank tersebut memberi pinjaman jangka pendek kepada perusahaan-perusahaan yang sementara sedang mengalami kekurangan dana.

            Lembaga-lembaga yang biasanya ikut bermain di dua sisi pasar uang adalah bank-bank besar, lembaga-lembaga keuangan non bank, lembaga-lembaga pemerintah.  Bahkan bank-bank sentral dapat menjadi pemasok dana yang agresif di pasar uang dan mengambil posisi sebaliknya pada esok harinya.  Kegiatan tersebut biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasi pasar terbuka.  

Tujuan Pasar Uang Bagi Investor

             Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas disamping peluang untuk memperoleh pendapatan bunga.  Hal tersebut disebabkan dana yang diinvestasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara, dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden dsb.  Dengan alasan ini, maka investor di pasar uang sangat sensitif terhadap resiko.  

Jenis-jenis Resiko Investasi di Pasar Keuangan 

1.      Resiko Pasar (interest rate risk), yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga (dan tingkat bunga naik) mengakibatkan investor mengalami capital loss.

2.      Resiko Reinvestment, yaitu resiko terhadap penghasilan-penghasilan suatu aset finansial yang harus di re-invest dalam aset yang berpendapatan rendah (resiko yang memaksa investor menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit atau surat-surat berharga ke investasi yang berpendapatan rendah akibat turunnya tingkat bunga..

3.      Resiko Gagal Bayar (default risk atau credit risk), yaitu resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang dijanjikan.

4.      Resiko Inflasi (resiko daya beli atau purchasing power risk).  Untuk menghadapi hal tersebut kreditur biasanya berusaha mengimbangi proyeksi inflasi engan meminta atau mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi.

5.      Resiko Valuta (currency risk atau exchange rate risk).

6.      Resiko Politik, ini berkaitan engan kemungkinan adanya perubahan ketentuan perunangan yang berakibat turunnya pendapatan yang diperkirakan dari suatu investasi atau bahkan akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan.

7.      Marketability atau Liquidity Risk, ini dapat terjadi apabila instrument pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.  Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi resiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrument pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.

Sumber:

  1. Dunil Z, Kamus Istilah Perbankan Indonesia,  PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
  2. Riyadi Selamet, Banking Assets and Liability Management, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta, 2007
  3. Siamat Dahlan, Manajemen Lembaga Keuangan, Lembaga Penerbit Fakulta Ekonomi Universitas Indonesia, Edisi Kelima, Jakarta, 2005
  4. Sutojo Siswanto, The Management of Commercial Bank, PT Damar Mulia Pustaka, Edisi Baru, 2007

     

Pasar Modal Syariah

Pengertian Prinsip Syariah 

  • Dalam Kamus Perbankan Syariah disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau kegiatan pembiayaan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal  (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan ata barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

  • Dalam melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah haruslah menjauhi hal-hal berikut ini:

  1. Riba.
  2. Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja.
  3. Gharar atau ketidakpastian.
  4. Maisir, yaitu tindakan berjudi atau gambling
  5. Dalam setiap hasil harus menanggung resiko terhadap hasil tersebut.

proses edit. 

Lihat pula artikel yang ditulis oleh Agustianto tentang Pasar Modal Syariah di  www.pesantrenvirtual.com

Pasar Modal

Pengertian   

  • Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi  dalam rangka memperoleh modal (Kasmir : 2002).  Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal  (emiten), sehingga mereka berusaha menjual efek-efek di pasar modal.  Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal  di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan.
  • Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang yang konkret (Triandaru Sigit & Budi santoso Totok : 2006).  Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.
  • Dalam Kamus Pasar Uang dan Modal, pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas.  Abstrak dalam pengertian pasar modal adalah transaksi yang dilakukan melalui mekanime over the counter (OTC
  • Lihat pula pengertian pasar modal pada http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal.


Sumber:

Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Keenam, Jakarta, 2004

Triandaru Sigit & Budisantoso Totok, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat,  cetakan ke-2, Jakarta, 2006